Pemerintah Beri Dua Bulan Untuk Perbaikan Dermaga IV
11.05.2009
11.05.2009
JAKARTA - (Kontan Online), Nasib Dermaga IV, Pelabuhan Bakauheni (Lampung) yang berhenti beroperasi sejak 22 April lalu, mulai menemukan titik terang. Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) menyatakan, Pemerintah menyerahkan perbaikan dermaga itu kepada PT Indonesia Ferry (PT IF). "Kami beri waktu dua bulan untuk perbaikan," ujar Wiratno, Direktur LLASDP, akhir pekan lalu.
Indonesia Ferry mengaku siap menerima penugasan itu. Namun, badan usaha milik negara (BUMN) ini mengaku belum tahu akan menggunakan uang siapa untuk membiayai perbaikan nanti. "Kami berusaha mencari jalan keluar sambil menghitung dana yang dibutuhkan," ujar Bambang Soerjanto Direktur Utama Indonesia Ferry. Soal biaya perbaikan, Dephub menegaskan dana yang diperlukan nanti tak akan berasal dari kas pemerintah. Perihal pendanaan itu menjadi urusan PT Indonesia Ferry.
Penutupan Dermaga IV Bakauheni sempat memunculkan kontroversi. Ada kabar PT Indonesia Ferry berada di balik penutupan itu akibat jumlah pengguna jasa Indonesia Ferry menurun, sehingga tak ekonomis lagi mengoperasikan dermaga itu.
Dephub pun bereaksi. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Jamal mengingatkan bahwa langkah Indonesia Ferry keliru. "Kalau alasannya jumlah penumpang turun, tak boleh. Penutupan dermaga merupakan kewenangan Dephub sebagai regulator," kata Menhub waktu itu.
Indonesia Ferry membantah tudingan tersebut. Menurut Bambang, penutupan itu tak berkaitan dengan jumlah penumpang, melainkan kondisi dermaga yang rusak membahayakan keselamatan penumpang. "Jumlah layanan jasa yang kami berikan tak mengalami masalah," tegas Bambang.
Menurut sumber KONTAN yang tak ingin disebut namanya, sejak selesai dibangun pada 1998, Dermaga IV tak memiliki penanggung jawab yang jelas. "Pembangunan diserahkan swasta, tapi tak jelas siapa yang bertanggung jawab merawatnya," cetusnya.
Indonesia Ferry sendiri mengaku, tanggungjawab mereka tak sampai Dermaga IV. "Selama ini kami hanya bertanggung jawab pada perawatan Dermaga I, II, dan III saja," imbuh Bambang.
Adapun soal penutupan Dermaga IV, menurut Bambang, itu merupakan perintah administratur pelabuhan (adpel) atau syahbandar dengan alasan kerusakan. "Kalau menutup dermaga karena sepi, itu memang melanggar hak publik," cetusnya.
Indonesia Ferry, kata Bambang, sekedar melakukan apa yang diperintahkan oleh adpel demi keselamatan pelayanan. "Merekalah yang menilai kondisi Dermaga IV Bakauheni sudah tidak layak," ujar dia. (Nadia Citra Surya KONTAN )

INFO MUDIK ASDP
@Info_ASDP
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERUM DAMRI
PT. PELNI
PT. KERETA API (Persero)

