Tingkat Keselamatan Penyeberangan Meningkat
08.12.2009

JAKARTA - (Bisnis Indonesia), Kinerja angkutan penyeberangan dalam hal keselamatan pada tahun ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan dengan kondisi tahun lalu, menyusul tingginya tingkat kepatuhan operator terhadap regulasi keselamatan.
 
Ketua Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan mengatakan target meminimalisasi kasus kecelakaan yang dicanangkan pemerintah sudah tercapai pada 2009.
 
Namun, dia menegaskan operator tidak boleh lengah mengingat kecelakaan bisa terjadi kapan saja karena berbagai faktor, padahal citra dunia transportasi akan rusak jika terjadi kecelakaan di laut, termasuk angkutan penyeberangan.
 
Dia menegaskan operator angkutan penyeberangan mendukung penuh upaya pemerintah dalam meminimalisasi angka kecelakaan sektor transportasi dengan mematuhi semua regulasi yang berkaitan dengan aspek keselamatan.
 
"Upaya meningkatkan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara terus-menerus. Sekarang kondisinya sudah jauh lebih baik, bahkan pada 2009 tidak terdengar ada kecelakaan kapal penyeberangan," katanya kepada Bisnis, kemarin.
 
Sjarifuddin mengungkapkan untuk membangun persepsi yang sama mengenai aspek keselamatan angkutan orang dan kendaraan, organisasinya menggelar pendidikan dan pelatihan bagi semua pelaku usaha penyeberangan.
 
Selain angkutan penyeberangan, Gapasdap akan melatih operator angkutan sungai di Indonesia dengan melibatkan Departemen Perhubungan dan pemerintah daerah setempat.
 
Berperan penting
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan kegiatan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan memainkan peran penting dalam menjamin terpenuhinya distribusi barang.
Sektor transportasi ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat setelah pangan, sandang, dan papan sehingga tidak bisa dipisahkan dari aktivitas sehari-sehari.
 
"Ini aspek penting," katanya dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Dilat Dephub Deny L Siahaan ketika membuka Diklat Gapasdap.
 
Dia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan roadmap to zero accident yang wajib dilaksanakan oleh operator transportasi, termasuk penyeberangan dengan mengimplementasikan tahapannya, yakni memahami regulasi.
 
Regulasi keselamatan yang perlu dipahami antara lain ketentuan soal International Safety Management (ISM) Code, pengawakan dan sertifikasi kepelautan, pengukuran dan pendaftaran kapal, konstruksi, serta status hukum kapal.
 
Sumber: Bisnis  Indonesia (Tularji)