Kelebihan Muatan, Truk Tronton Dikeluarkan dari Kapal
20.12.2008

JAKARTA, (PR).-

Sejumlah truk tronton golongan VII dan VIII di Pelabuhan Merak, Banten, terpaksa dikeluarkan. Alasannya, armada-armada tersebut terbukti melebihi batasan kelebihan muatan.

"Hingga hari ini, kami telah mengeluarkan 34 truk tronton golongan VII dan VIII yang melebihi batasan kelebihan muatan tersebut," ujar Dirut PT Indonesia Ferry (Persero) Bambang Soerjanto, di Jakarta, Sabtu (22/11).

Tindakan tersebut terkait dengan mulai diberlakukannya aturan toleransi 0% atas kelebihan muatan (zero percent overload) sejak Sabtu (15/11) di Pelabuhan Merak, Banten, sesuai dengan instruksi Departemen Perhubungan.

Menurut Bambang, pemberlakuan toleransi 0% atas kelebihan berat muatan mendukung penerapan transformasi bisnis dalam peningkatan pelayanan dan keselamatan.

"Pembatasan tonase terhadap truk akan mengoptimalkan tingkat keamanan kapal dan untuk menjaga kualitas kekuatan jembatan menuju kapal (mobile bridge). Sebagai regulator yang memberikan fasilitas kepada operator lain di lingkungan pelabuhan, kebijakan toleransi 0% atas kelebihan berat muatan juga dapat meningkatkan keuntungan bagi operator penyeberangan," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, PT Indonesia Ferry tidak memerlukan persiapan khusus. Sejak berlakunya aturan tersebut, pihaknya memberikan pilihan bagi truk yang melebihi bobot yang telah ditetapkan untuk menurunkan muatannya di luar area pelabuhan atau menambah unit truk. "Apabila alternatif tersebut tidak dipilih, truk tidak bisa naik ke kapal," ungkapnya.

Anggota Asosiasi Perusahaan Penyeberangan Indonesia (APPI) Bambang Harjo mengatakan, kebijakan tersebut dapat menambah efisiensi perawatan kapal sehingga masa pakai kapal menjadi lebih lama.

Dampak positif lainnya, menurut dia, terwujudnya penghematan anggaran untuk penyediaan bahan-bakar kapal, menjadikan stabilitas kapal semakin baik, serta dapat menghindari peristiwa-peristiwa yang disebabkan oleh bobot muatan kapal yang melebihi standar.

"Kondisi tersebut dapat meningkatkan pendapatan karena adanya efisiensi dari operasional kapal," ungkapnya.

Bambang juga mengatakan, PT Indonesia Ferry harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai salah satu BUMN atau perusahaan jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan yang menyediakan transportasi antarpulau untuk mempercepat pembangunan (penyeberangan perintis) serta mendukung terciptanya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perusahaan itu kini memberdayakan 3.600 orang karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung kinerja perseroan. Saat ini, BUMN tersebut memiliki 90 kapal dan 34 pelabuhan (17 pelabuhan perintis dan 17 pelabuhan komersial).